Jumat, 27 Oktober 2017

Bentuk Usaha dan Prosedur Legalitas Usaha

Pengertian Badan Usaha

      Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha
1. Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Untuk jenis-jenis koperasi berdasarkan pada usahanya, koperasi ini biasanya sangat dikenal karena ada di tengah masyarakat, berikut pengertian koperasi berdasarkan pada jenis usahanya, antara lain:
·   Koperasi simpan pinjam. Jenis koperasi ini merupakan jenis yang banyak diikuti masyarakat, hal ini disebabkan jaman semuanya memiliki harga yang mahal, kita bisa memperoleh pinjaman dengan sangat mudah hanya dari menjadi anggota koperasi tersebut,
·     Koperasi serba usaha. Koperasi ini juga tidak kalah banyak diikuti oleh masyarakat. Hal ini disebabkan koperasi ini merupakan koperasi yang mempunyai berbagai macam jenis usaha,
·       Koperasi produksi. Koperasi produksi adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha untuk membuat barang, menciptakan barang serta anggota yang akan menjual barang-barang,
·    Koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang bisa menyediakan beraneka barang kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan sehari-hari ini mencangkup dalam bahan pakaian, pangan hingga perabotan rumah tangga

1.      2.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Bentuk-bentuk BUMN adalah sebagai berikut:
·         Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
·       Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

2.      3Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, badan usaha milik swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak. Bentuk-bentuk BUMS adalah sebagai berikut.
·      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seeorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
·         Firma
Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Biasanya orang-orang yang mendirikan Firma adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang.
·         CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan koamanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
·         PT
PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham.
Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi pemegang saham diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
·        Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak profit oriented seperti Perseroan Komanditer (CV) atau Perseroan terbatas (PT).



Prosedur Legalitas Koperasi Simpan Pinjam

       Berikut ini adalah prosedur legalitas koperasi simpan pinjam:
            Dokumen yang diurus :
            ·         Cek Nama Koperasi
            ·         Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
            ·         Akta Notaris Pendirian Koperasi
            ·         Rekomendasi dari Dinas Koperasi
            ·         NPWP Badan/Koperasi
            ·         Domisili Koperasi dari Kelurahan
            ·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
            ·         Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)
           Syarat Dokumen yang diperlukan :
           ·         Fotokopi KTP Anggota Pendiri Minimal 20 Orang (Provinsi), 35 orang (Nasional)
       ·    Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara,    Pengawas)
           ·         Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
        ·         Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp 50.000.000,00 dan semua pengurus harus membuat Surat berkelakuan baik dan daftar riwayat hidup
          ·         Untuk Koperasi Simpan Pinjam – Modal Koperasi tersedia Rp 150.000.000,00 dan semua pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakukan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
          ·         Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
          ·         Fotokopi Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
          ·         Fotokopi Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
          ·         Fotokopi Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
          ·         Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
       ·         Fotokopi Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas
         ·         Fotokopi Sertifikat / Surat Pengalaman Kerja Calon Pengelola
         ·         Syarat lainnya dika diperlukan

Contoh legalitas





0 komentar:

Posting Komentar